Pelatihan persiapan ujian (exam preparation) sertifikasi kompetensi Manajemen Risiko Perbankan Jenjang Kualifikasi 4 dari LSP Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Program berbasis kompetensi ini mengacu pada skema sertifikasi KKNI Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan (kode skema K.64MRP01). Skema ini disusun berdasarkan SKKNI Bidang Manajemen Risiko Perbankan (Kepmenaker No. 218 Tahun 2020) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan (Kep-18/D.02/2021 OJK). Peserta dibekali pemahaman dan latihan pada enam unit kompetensi agar siap menghadapi uji kompetensi. Format: [online / offline / blended].
Tujuan Pelatihan
Memahami cakupan kompetensi mengelola risiko kredit, likuiditas, operasional, pasar, investasi, dan imbal hasil
Memahami alur, metode, dan penilaian uji kompetensi di LSP BSMR
Menyiapkan persyaratan dan dokumen pendaftaran sertifikasi
Materi (6 Unit Kompetensi)
Mengelola Risiko Kredit (K.64MRP00.007.2)
Mengelola Risiko Likuiditas (K.64MRP00.009.2)
Mengelola Risiko Operasional (K.64MRP00.010.2)
Mengelola Risiko Pasar (K.64MRP00.008.2)
Mengelola Risiko Investasi (K.64MRP00.016.1)
Mengelola Risiko Imbal Hasil (K.64MRP00.017.1)
Target Peserta
Pegawai bank dan profesional di industri keuangan yang menjalankan atau akan menjalankan fungsi manajemen risiko perbankan, serta calon peserta sertifikasi manajemen risiko LSP BSMR Jenjang Kualifikasi 4.
Persyaratan Ujian Sertifikasi (salah satu)
Pendidikan minimal SMU/sederajat dan pengalaman kerja di industri keuangan minimal 2 tahun; atau
Pendidikan minimal SMU/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Dokumen pendaftaran: formulir APL-01 dan APL-02, ijazah, surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat pelatihan, pas foto berwarna 3x4, dan KTP.
Tentang Uji Kompetensi
Dilaksanakan LSP BSMR di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Metode: observasi/demonstrasi, tertulis, lisan, verifikasi portofolio, dan wawancara
Hasil: Kompeten / Belum Kompeten, diumumkan paling lambat 7 hari kerja setelah uji
Sertifikat berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui program pemeliharaan
Ketentuan Pelatihan
Pendaftaran ditutup 12.00 WIB
Jadwal uji kompetensi ditentukan LSP BSMR
Peserta wajib mengikuti seluruh sesi untuk memperoleh sertifikat pelatihan
Kelas berjalan jika kuota minimal terpenuhi; perubahan jadwal diinformasikan via email