FAQ (Frequently Asked Question)

Informasi Kelas

Syarat pelaksanan kelas mengikuti pada masing-masing ketentuan pelatihan dan ujian yang berlaku.

Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta
  • Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.
  • Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).
  • Peserta yang telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, peserta tidak dapat melakukan reschedule kelas, pembatalan kelas dan atau perpindahan kelas ke batch berikutnya.

Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

  • Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000
  • Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000
  • Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

  • Peserta telah selesai mengikuti dan lulus dari program pelatihan/sertifikasi. 
  • Proses penerbitan sertifikat dilakukan selama 7- 14 hari kerja sejak tanggal kelulusan/kelas berakhir dan adminitrasi telah lengkap diisi.
  • Peserta akan menerima sertifikat berupa softcopy yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
  • Kesalahan dalam penulisan nama sertifikat diluar tanggung jawab TICMI.
  • Biaya cetak ulang sertifikat karena kesalahan nama peserta akan dikenakan biaya Rp100.000

  1. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]
  2. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Program In House Training & PFI

  • In House Training (IHT) : Program khusus diadakan institusi 
  • Public Class for Institution (PFI) : Program kelas publik untuk institusi dengan fitur tambahan 
  • Kelas Publik 

WPPE

Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018).

Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018. TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WPPE di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Apa perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran, dan WPPE Pemasaran Terbatas?

Untuk perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas bisa kamu lihat di POJK No. 22 tahun 2016 yang berisi:

  • Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

  1. UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  2. UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  3. UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  4. UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  5. UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  6. UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  7. UK Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  8. UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  9. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  10. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  11. UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  12. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  13. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  14. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  15. UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  16. UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  17. UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  18. UK Mengelola Perlindugan Konsumen

UK = Unit Kompetensi

Materi Pelatihan

  • Handout materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan) yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU.
  • Template Bukti Kompetensi WPPE-P berupa Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)
  • Peraturan OJK terkait melalui melalui dashboard TICMIEDU

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WPPE-P:

  • Memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat ekuitas, utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang Efek, menyusun kegiatan pemasaran dan memasarkan, melakukan promosi, serta melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah dan
  • Bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.

Lingkup Pekerjaan

Perusahaan Sekuritas :

  • Institutional Equities Brokerage
  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Fixed Income Trading & Brokerage
  • Fixed Income Business Support

Perbankan :

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana)

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
  2. Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
  • Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan
  • sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek

WPPE Pemasaran

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek - Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WPPE-P di Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi WPPE-P dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI dan sesi webinar. Silabus exam preparation telah disesuaikan dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia (yang akan diujikan oleh LSP Pasar Modal Indonesia)

Apa perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran, dan WPPE Pemasaran Terbatas?

Untuk perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas bisa kamu lihat di POJK No. 22 tahun 2016 yang berisi:

  • Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

  1. UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  2. UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  3. UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  4. UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  5. UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  6. UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  7. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  8. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  9. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  10. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  11. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  12. UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  13. UK Mengelola Perlindungan Konsumen

UK = Unit Kompetensi

Materi Pelatihan

  • Handout materi Bimbingan Teknis Kertas Kerja Unit Kompetensi WPPE Pemasaran yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU
  • Handout materi Knowledge Pasar Modal yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMI.
  • Video, peraturan OJK terkait, pre and post test, quiz dan Try Out melalui Learning Management System TICMI.

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WPPE-P:

  • Memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat ekuitas, utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang Efek, menyusun kegiatan pemasaran dan memasarkan, melakukan promosi, serta melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah dan
  • Bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.

Lingkup Pekerjaan

Perusahaan Sekuritas :

  • Institutional Equities Brokerage
  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Fixed Income Trading & Brokerage
  • Fixed Income Business Support

Perbankan :

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana)

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) seperti :
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

WPPE P EBUS

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek - Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WPPE-P di Lembaga Sertifikasi Profesi. Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi WPPE-P dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI dan sesi webinar. Silabus exam preparation telah disesuaikan dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia (yang akan diujikan oleh LSP Pasar Modal Indonesia)

Apa perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran, dan WPPE Pemasaran Terbatas?

Untuk perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas bisa kamu lihat di POJK No. 22 tahun 2016 yang berisi:

  • Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

  • UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

UK = Unit Kompetensi

 

Materi Pelatihan

  • Handout materi Bimbingan Teknis Kertas Kerja Unit Kompetensi WPPE Pemasaran yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU
  • Handout materi Knowledge Pasar Modal yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMI.
  • Video, peraturan OJK terkait, pre and post test, quiz dan Try Out melalui Learning Management System TICMI.

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WPPE-P EBUS:

  • Melaksanakan pembukaan rekening Efek, memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) kepada calon nasabah perantara pedagang Efek, serta bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.

Lingkup Pekerjaan

Perusahaan Sekuritas :

  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Fixed Income Trading & Brokerage
  • Fixed Income Business Support

Perbankan :

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi / Surat Berharga)

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) seperti :
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

WPPE P Ekuitas

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek - Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WPPE-P di Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Apa perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran, dan WPPE Pemasaran Terbatas?

Untuk perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas bisa kamu lihat di POJK No. 22 tahun 2016 yang berisi:

  • Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

  1. UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  2. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  4. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Materi Pelatihan

  • Handout materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan) yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU.
  • Template Bukti Kompetensi WPPE-P berupa Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)
  • Peraturan OJK terkait melalui melalui dashboard TICMIEDU

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WPPE-P Ekuitas:

Melaksanakan pembukaan rekening Efek, memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang Efek, serta bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.

Lingkup Pekerjaan

  • Perusahaan Sekuritas :
  • Institutional Equities Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Equities Business Support

Perbankan :

Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Saham)

1.Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau

2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau

3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau

4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :

  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas.

WPPE Pemasaran Terbatas

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi WPPE-PT dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI dan sesi webinar. Silabus exam preparation telah disesuaikan dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia (yang akan diujikan oleh LSP Pasar Modal Indonesia)

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas:

  • Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
  • Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
  • Membuat kontrak pembukaan rekening efek.

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WPPE-PT di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI). Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Apa perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran, dan WPPE Pemasaran Terbatas?

Untuk perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas bisa kamu lihat di POJK No. 22 tahun 2016 yang berisi:

  • Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

  • UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Mengelola Perlindungan Konsumen

Materi Pelatihan

  • Handout materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan) yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU.
  • Template Bukti Kompetensi WPPE-P berupa Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)
  • Peraturan OJK terkait melalui melalui dashboard TICMIEDU

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WPPE-PT :

Melaksanakan pembukaan rekening Efek dan pemasaran Efek bersifat ekuitas, utang dan/atau sukuk secara terbatas kepada calon nasabah

Jenjang Pekerjaan

  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
  • Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau
  2. Minimal pendidkan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Industri Jasa Keuangan minimal 1 tahun; atau
  3. Minimal pendidikan formal  Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang diterbitkan oleh LSP P1 atau LSP P2.

WPEE

Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WPEE di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI). Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

  1. UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
  2. UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
  3. UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
  4. UK Menganalisis Sektor Dan Industri
  5. UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
  6. UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
  7. UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
  8. UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
  9. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
  10. UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
  11. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
  12. UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
  13. UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  14. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  15. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  16. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  17. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  18. UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  19. UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Materi Pelatihan

  • Handout materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan) yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU.
  • Template Bukti Kompetensi WPPE-P berupa Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)
  • Peraturan OJK terkait melalui melalui dashboard TICMIEDU

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WPEE

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab manajerial untuk menganalisis, menyusun perencanaan, melaksanakan, dan memantau kegiatan operasional terkait kegiatan penjamin emisi Efek, penawaran umum Efek dan/atau perantara pedagang Efek sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka meningkatkan kinerja unit kerja dan perusahaan.

Jenjang Pekerjaan

  • Wakil Penjamin Emisi Efek.
  • Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek.

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
  2. Minimal pendidikan formal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau
  • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek atau
  • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek dan
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.

WMI

Wakil Manajer Investasi yang selanjutnya disingkat WMI adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (POJK Nomor 31/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.04/2018.

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Manajer Investasi (WMI), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WMI di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI). Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

  1. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
  2. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
  3. UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
  4. UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
  5. UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
  6. UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
  7. UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
  8. UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
  9. UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
  10. UK Mengelola Sistem Informasi

Materi Pelatihan

  • Handout materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan) yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU.
  • Template Bukti Kompetensi WPPE-P berupa Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)
  • Peraturan OJK terkait melalui melalui dashboard TICMIEDU

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WMI

Melakukan pengelolaan portofolio investasi meliputi analisis peluang dan risiko investasi, menyusun strategi pengelolaan investasi, membuat kertas kerja, melakukan transaksi aset dasar, dan melakukan monitoring kinerja portofolio.

Jenjang Pekerjaan

  • Wakil Manajer Investasi (WMI)
  • Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya.

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
  2. Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
  • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan
  • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.

WAPERD

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selanjutnya bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana. (POJK Nomor 17/POJK.04/2019).

TICMI menyediakan program persiapan ujian sertifikasi (Exam Prep) Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), sekaligus membantu peserta untuk melakukan ujian sertifikasi WAPERD di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI). Pelatihan akan difasilitasi oleh para praktisi pasar modal dan profesional yang berpengalaman dan telah memiliki izin WPPE/WMI/WPEE dari OJK.

Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

  1. UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  2. UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  3. UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  4. UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  5. UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  6. UK Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi Nasabah
  7. UK Mengelola Sistem Informasi

Materi Pelatihan

  • Handout materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan) yang dapat diakses peserta melalui dashboard TICMIEDU.
  • Template Bukti Kompetensi WPPE-P berupa Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)
  • Peraturan OJK terkait melalui melalui dashboard TICMIEDU

Metode Pembelajaran

  • Self learning untuk mempelajari materi Unit Kompetensi WPPE-P (Aspek Pengetahuan)
  • Live Virtual Training/Webinar dengan narasumber untuk melakukan diskusi terkait materi knowledge, skill & attitude unit kompetensi sesuai SKKNI No.20 tahun 2024 tentang Pasar Modal.

Peran Kerja WAPERD :

Melaksanakan fungsi pemasaran yang meliputi penyusunan kegiatan pemasaran, melakukan pemasaran, memproses pembukaan rekening dan transaksi, melakukan promosi, serta melakukan evaluasi pemasaran produk pengelolaan investasi dasar dan investasi dasar syariah.

Jenjang Pekerjaan

  • Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
  • Pejabat/pegawai yang melaksanakan kegiatan Penjualan Efek Reksa Dana.

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau
  • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

ASPM

Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) menurut POJK Nomor 16/POJK.04/2015 adalah:

  1. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
  2. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,

yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal

Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 16/POJK.04/2015).

Memiliki salah satu kriteria berikut:

  1. Pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal dan memiliki pengalaman bekerja sebagai Ahli Syariah Pasar Modal minimal 3 tahun, atau
  2. Pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal dan memiliki bukti keikutsertaan dalam Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL), atau
  3. Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat dan lulus pelatihan calon Ahli Syariah Pasar Modal.

Pendaftaran ujian ASPM dapat dilakukan langsung di LSP MUI atau melalui link berikut https://lspmui.com/pendaftaran-ahli-syariah-pasar-modal-aspm/

Biaya ujian ASPM

  1. Biaya pendaftaran Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Biaya sertifikasi dan surveilan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  3. Biaya sertifikasi ulang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Certified Financial Planner (CFP)

CFP merupakan sertifikasi perencana keuangan profesional yang diakui secara internasional. Gelar CFP diberikan oleh Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia di bawah lisensi dari FPSB yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, dengan jaringan lebih dari 20 Negara termasuk di Indonesia.

TICMI bersama Financial Planning Standard Board (FPSB) Indonesia menyelenggarakan program persiapan ujian CFP.

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi CFP dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada online learning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar. Silabus persiapan ujian telah disesuaikan dengan standar dari FPSB Indonesia.

Menggunakan metode Blended Learning

(peserta diharapkan mempelajari materi-materi modul dan presentasi, serta mengerjakan quiz terlebih dahulu di online learning TICMI secara mandiri. Sesi tatap muka (webinar) hanya bertujuan untuk membahas soal try out)

Durasi Pelatihan : 3 sesi/minggu

Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://ticmiedu.co.id/course/CFP

- SMU atau Sederajat
Min 6 tahun pengalaman kerja di industri Jasa Keuangan

- S-1 Bidang Keuangan atau Sederajat
Min 3 tahun pengalaman kerja di industri jasa keuangan,
atau Memiliki sertifikasi CFA, ChFC atau CLU

- Memenuhi Syarat
Memenuhi persyaratan passing grade dalam Pre
Test/Qualification Test yang dilaksanakan oleh TICMI.

Calon peserta adalah para Perencana Keuangan, Agen Asuransi, Private Banker, Konsultan Keuangan, Konsultan Pajak, Akuntan, Pengacara, Notaris, Estate Planner, Penasehat Investasi, Marketing dan Sales Pasar Modal, Marketing Bancassurance, Marketing produk Investasi, Investor, dan Praktisi Bisnis Keluarga.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online kemudian melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan persiapan ujian CFP :

  • Pelatihan di bulan Mei, Agustus dan November 2024
  • Pertemuan secara online (webinar) sebanyak 17 sesi (@2 jam) pada pukul 18.30-20.30 WIB

Untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi CFP  peserta wajib memenuhi proses 4 E yaitu: Education, Examination, Experience dan Ethics, antara lain :

Menyelesaikan pelatihan perencanaan keuangan dari penyelenggara pelatihan yang terdaftar di FPSB Indonesia (Education).

Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia (Examination).

Mempunyai pengalaman kerja paling tidak 3 tahun di bidang terkait jasa keuangan (Experience)

Menandatangani persetujuan untuk patuh pada kode etik perofesional CFP (Ethics)

Pengecualian dapat dipertimbangkan melalui permintaan secara tertulis, bila calon mempunyai kualifikasi profesi berikut: CFA, CPA, ChFC, CLU, atau seseorang dengan gelar akademis minimum S2 di bidang keuangan dari Universitas yang diakui di Indonesia.

Ujian diadakan di FPSB Indonesia (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir minimal 80% pada kelas webinar dan menyelesaikan self learning pada elearning TICMI (TICMIEDU)

Menggunakan laptop/PC dan hp untuk digunakan untuk CCTV istilahnya dengan aplikasi zoom agar kami bisa awasi dari jauh dan tersedia ruangan yang bisa digunakan untuk ujian sendiri dan memiliki internet yang stabil.

Selain itu juga disediakan ATK, kertas kosong dan kalkulator finansial untuk digunakan nantinya dan KTP untuk verifikasi saat ujian.

Saat ujian menggunakan hp untuk aplikasi zoom agar dapat diawasi saat ujian dan diharapkan untuk menyediakan tripod sebagai sanggahan hp.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

 

Islamic Financial Qualification (IFQ)

Islamic Financial Qualification (IFQ) adalah program sertifikasi yang dirancang untuk membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dalam industri keuangan Islam. Program ini meliputi berbagai topik seperti prinsip-prinsip keuangan Islam, produk keuangan Islam, dan peraturan yang mengatur industri keuangan Islam.

IFQ adalah program sertifikasi global yang diakui oleh industri keuangan Islam dan diselenggarakan oleh Chartered Institute of Securities and Investment (CISI). Program ini dirancang untuk individu yang tertarik untuk bekerja dalam industri keuangan Islam, seperti bank syariah, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan investasi syariah. IFQ memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang produk keuangan Islam dan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya, sehingga memungkinkan para profesional untuk memberikan saran dan rekomendasi yang tepat kepada klien mereka dalam konteks keuangan Islam.

Islamic Financial Qualification (IFQ) dengan menggunakan metode online (webinar).

Tidak ada persyaratan akademik atau pengalaman praktik.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU). Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan IFQ :

  • Pertemuan secara online (webinar) sebayak 9 sesi dengan total durasi 36 jam pembelajaran.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Investor Relation

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Certified Management Accountant (CMA)

Globalisasi telah memaksa semua orang untuk meningkatkan diri mereka sendiri agar dapat memenuhi kebutuhan manajemen modern. Akuntan perlu mengembangkan keterampilan mereka hingga menjadi profesional keuangan dan manajemen strategis yang diakui di dunia. Oleh karena itu, Certified Management Accountant (CMA) dibutuhkan untuk menilai kemungkinan bisnis, memahami peluang, dan membentuk masa depan organisasi. Akuntan manajemen tidak lagi hanya menjadi pencatat kinerja masa lalu, karena mereka telah menjadi anggota manajemen yang menambah nilai, menciptakan informasi yang penting untuk meningkatkan keunggulan operasional, serta untuk merumuskan dan menerapkan strategi baru. TICMI bekerjasama dengan IPMI menyelenggarakan program CMA

Certified Management Accountant (CMA) dengan menggunakan metode online (webinar).

S-1 Bidang Keuangan atau Sederajat
Min 3 tahun pengalaman kerja di bidang akuntansi dan/atau keuangan.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU). Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan CMA:

  • Pertemuan secara online (webinar) sebayak 16 sesi dengan total durasi 48 jam pembelajaran.

Ujian diadakan secara offline (written test) berlangsung kurang lebih selama 3 jam . Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 80% pada kelas webinar.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Regular Securities Analyst (RSA)

Program Regular Security Analyst (RSA) dirancang sebagai jenjang pertama bagi analis efek profesional. Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar, tidak hanya bagi industri pasar modal (seperti perusahaan sekuritas maupun perusahaan manajer investasi) namun juga bagi industri jasa keuangan lainnya seperti dana pensiun, asuransi, perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Pelatihan langsung diberikan oleh para praktisi dan profesional yang berpengalaman, dimana TICMI bekerja sama dengan CSA Institute menyelenggarakan program persiapan ujian RSA yang nantinya akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

Program ini cocok bagi mahasiswa perguruan tinggi yang ingin menambah kompetensi analis profesional, maupun bagi para peserta umum.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link https://ticmiedu.co.id/course/EPRSA

TICMI bersama CSA Institute menyelenggarakan program persiapan ujian RSA untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi Analis Efek berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi RSA dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar. Silabus persiapan ujian telah disesuaikan dengan standar dari CSA Institute.

Yang dapat mengikuti RSA adalah:

  • Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal.
  • Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 tahun dalam 2 tahun terakhir.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Persiapan RSA :

  • Pertemuan secara online (webinar) sebanyak 6 sesi (@2 jam) pada pukul 18.30-20.30 WIB

Ujian diadakan di CSA Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir minimal 80% pada kelas webinar dan memiliki sertifikat pelatihan RSA berbasis kompetensi.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Certified Securities Analyst (CSA) Waiver - Lulusan WPPE

Program Certified Security Analyst (CSA) merupakan jenjang Utama bagi analis efek profesional. Program ini sangat bermanfaat bagi profesional maupun calon profesional di bidang analisis, manajemen portfolio, sales, marketing, trading, investment banking, fund managing serta private equity.

Pelatihan langsung diberikan oleh para praktisi dan profesional yang berpengalaman, dimana TICMI bekerja sama dengan CSA Institute menyelenggarakan program persiapan ujian CSA yang nantinya akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM). Program yang ditawarkan adalah program percepatan (waiver) bagi peserta yang telah memiliki sertifikat/izin WPPE, WPEE maupun WMI.

TICMI bersama CSA Institute menyelenggarakan program persiapan ujian CSA untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi Analis Efek berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi CSA Waiver bagi peserta yang telah memiliki sertifikasi WPPE dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar. Silabus persiapan ujian telah disesuaikan dengan standar dari CSA Institute.

Yang dapat mengikuti CSA kelas waiver lulusan WPPE adalah:

  • Minimal Magister Manajemen / Ekonomi atau;
  • Memiliki Sertifikasi Registered Securities Analyst (RSA) dari BNSP atau;
  • Pemegang Sertifikat WPPE
  • Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun.
     

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Persiapan CSA Waiver Lulusan WPPE :
- Pertemuan secara online (webinar) sebanyak 7 sesi (@2 jam) pada pukul 18.30-20.30 WIB

Ujian diadakan di CSA Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir minimal 80% pada kelas webinar dan memiliki sertifikat pelatihan CSA berbasis kompetensi.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Certified Securities Analyst (CSA) Waiver - Lulusan WMI

Program Certified Security Analyst (CSA) merupakan jenjang Utama bagi analis efek profesional. Program ini sangat bermanfaat bagi profesional maupun calon profesional di bidang analisis, manajemen portfolio, sales, marketing, trading, investment banking, fund managing serta private equity.

Pelatihan langsung diberikan oleh para praktisi dan profesional yang berpengalaman, dimana TICMI bekerja sama dengan CSA Institute menyelenggarakan program persiapan ujian CSA yang nantinya akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM). Program yang ditawarkan adalah program percepatan (waiver) bagi peserta yang telah memiliki sertifikat/izin WPPE, WPEE maupun WMI.

TICMI bersama CSA Institute menyelenggarakan program persiapan ujian CSA untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi Analis Efek berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi CSA Waiver bagi peserta yang telah memiliki sertifikasi WMI dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar. Silabus persiapan ujian telah disesuaikan dengan standar dari CSA Institute.

Yang dapat mengikuti CSA kelas waiver lulusan WMI adalah:

  • Minimal Magister Manajemen / Ekonomi atau;
  • Memiliki Sertifikasi Registered Securities Analyst (RSA) dari BNSP atau;
  • Pemegang Sertifikat WMI
  • Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Persiapan CSA Waiver Lulusan WMI :
- Pertemuan secara online (webinar) sebanyak 6 sesi (@2 jam) pada pukul 18.30-20.30 WIB

Ujian diadakan di CSA Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir minimal 80% pada kelas webinar dan memiliki sertifikat pelatihan CSA berbasis kompetensi.

Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) - Level Manager

Program sertifikasi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) bermanfaat untuk profesional di bidang Human Resources.

TICMI menyelenggarakan program persiapan ujian Skema Sertifikasi Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) sesuai SKKNI No.149 Tahun 2020, untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi MSDM berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar.

Peserta memenuhi salah satu dari syarat di bawah ini:

  • Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia; atau
  • Minimum pendidikan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1(satu) tahun di bidang SDM atau memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada level Jabatan Manajer Sumber Daya Manusia; atau
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada level Jabatan Manajer Sumber Daya Manusia; atau
  • Tenaga kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Sumber Daya Manusia minimal 6(enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1(satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada level Jabatan kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) - Level Manager :
- Pertemuan secara online (webinar) sebayak 2 sesi dengan total durasi 12 jam pembelajaran.

Ujian diadakan di LSPMSDMI Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 100% pada kelas webinar.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) - Level Supervisor

Program sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia (MSDM) bermanfaat untuk profesional di bidang Human Resources.

TICMI menyelenggarakan program persiapan ujian Skema Sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia (MSDM) sesuai SKKNI No.149 Tahun 2020, untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi MSDM berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar.

  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 2(dua) tahun di bidang Pengelolaan SDM; atau
  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang SDM atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada lebel Jabatan Supervisor Pengelolaan SDM; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2(dua)) tahun sebagai Staf SDM; atau
  • Tenaga kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal 6(enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1(satu) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada level Jabatan Staf Sumber Daya Manusia.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) - Level Supervisor :
- Pertemuan secara online (webinar) sebayak 2 sesi dengan total durasi 12 jam pembelajaran.

Ujian diadakan di LSPMSDMI Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 100% pada kelas webinar.

Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) - Level Staff

Program sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia (MSDM) bermanfaat untuk profesional di bidang Human Resources.

TICMI menyelenggarakan program persiapan ujian Skema Sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia (MSDM) sesuai SKKNI No.149 Tahun 2020, untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi MSDM berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 2(dua) tahun di bidang Pengelolaan SDM; atau
  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang SDM atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada lebel Jabatan Supervisor Pengelolaan SDM; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2(dua)) tahun sebagai Staf SDM; atau Tenaga kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal 6(enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1(satu) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada level Jabatan Staf Sumber Daya Manusia.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan webinar. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) - Level Staff :
- Pertemuan secara online (webinar) sebayak 2 sesi dengan total durasi 12 jam pembelajaran.

Ujian diadakan di LSPMSDMI Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 100% pada kelas webinar.

Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1

Chartered Financial Analyst (CFA) merupakan sertifikasi profesional bidang keuangan dan investasi yang diakui secara internasional. Sertifikasi bergengsi ini dikeluarkan oleh CFA Institute dari Amerika Serikat. Para pemegang gelar CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang terkait keuangan dan investasi, seperti investment banking, manajemen investasi, perusahaan konsultan, asuransi, dana pensiun, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. Saat ini terdapat lebih dari 150.000 pemilik gelar CFA di seluruh dunia dan beberapa di antaranya berasal dari Indonesia.

TICMI sendiri merupakan lembaga pendidikan pertama yang didukung oleh CFA Society Indonesia sebagai anggota CFA Institute Global
Network of Societies, menyelenggarakan program persiapan ujian CFA Level 1.

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi CFA Level 1 dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada UWrold Finance yang telah disetujui oleh CFA Institute dan sesi webinar. Silabus persiapan ujian telah disesuaikan dengan standar dari CFA Society Indonesia

Program ini terbuka untuk umum dan sangat disarankan bagi calon peserta ujian CFA Level 1. Para peserta yang berminat untuk mengikuti ujian CFA wajib mendaftarkan dirinya ke CFA Institute sebelum waktu yang telah ditentukan. Informasi lengkap mengenai program dan ujian CFA dapat dilihat di website http://cfainstitute.org/

Peserta mengakses materi pada UWorld Finance untuk mempelajari materi online kemudian melaksanakan webinar dan sebelum sesi terakhir peserta melakukan mock exam secara mandiri. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan persiapan ujian CFA Level 1 :

  • Pelatihan di bulan Agustus untuk ujian di bulan November
  • Pertemuan secara online (webinar) sebanyak 25 sesi (@2 jam) pada pukul 18.30-20.30 WIB

Ujian diadakan di CFA Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir minimal 80% pada kelas webinar dan menyelesaikan self learning pada UWorld Finance.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Chartered Financial Analyst (CFA) Level 2

Chartered Financial Analyst (CFA) merupakan sertifikasi profesional bidang keuangan dan investasi yang diakui secara internasional. Sertifikasi bergengsi ini dikeluarkan oleh CFA Institute dari Amerika Serikat. Para pemegang gelar CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang terkait keuangan dan investasi, seperti investment banking, manajemen investasi, perusahaan konsultan, asuransi, dana pensiun, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. Saat ini terdapat lebih dari 150.000 pemilik gelar CFA di seluruh dunia dan beberapa di antaranya berasal dari Indonesia.

TICMI sendiri merupakan lembaga pendidikan pertama yang didukung oleh CFA Society Indonesia sebagai anggota CFA Institute Global
Network of Societies, menyelenggarakan program persiapan ujian CFA Level 2.

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi CFA Level 2 dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada UWrold Finance yang telah disetujui oleh CFA Institute dan sesi webinar. Silabus persiapan ujian telah disesuaikan dengan standar dari CFA Society Indonesia

Program ini terbuka untuk umum dan sangat disarankan bagi calon peserta ujian CFA Level 2. Para peserta yang berminat untuk mengikuti ujian CFA wajib mendaftarkan dirinya ke CFA Institute sebelum waktu yang telah ditentukan dan telah lulus CFA Level 1. Informasi lengkap mengenai program dan ujian CFA dapat dilihat di website http://cfainstitute.org/

Peserta mengakses materi pada UWorld Finance untuk mempelajari materi online kemudian melaksanakan webinar dan sebelum sesi terakhir peserta melakukan mock exam secara mandiri. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan persiapan ujian CFA Level 2 :

  • Pelatihan di bulan Agustus 2024 untuk ujian di bulan November 2024
  • Pertemuan secara online (webinar) sebanyak 26 sesi (@2 jam) pada pukul 18.30-20.30 WIB

Ujian diadakan di CFA Institute (Jakarta) secara offline. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir minimal 80% pada kelas webinar dan menyelesaikan self learning pada UWorld Finance dan telah lulus CFA Level 1.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Junior Coder

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Junior Web Programmer

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

• Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.

• Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).

2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)

• Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

• Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000

3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.

4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.

5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke [email protected] dan [email protected]

6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

PPL WPPE

Apa itu Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL)

Program Pendidikan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu bentuk program kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi pemegang izin lisensi OJK diantaranya Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

Apa Syarat mengikuti PPL?

Persyaratan Mengikuti PPL apabila sudah memiliki Surat Izin Profesi (WPPE/WPEE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagaimana Cara Mengikuti kelas PPL?

Mendaftarkan diri pada program PPL yang tersedia di TICMIEDU

Untuk PPL WPPE : https://ticmiedu.co.id/course/PPL-WPPE

Bagaimana Pelaksanaan PPL di TICMI?

Pelaksanaan program PPL dilakukan dengan metode Video Learning yang dapat diakses selama 12 hari kalender. Dan durasi total video learning selama 360 menit (sesuai dengan SE OJK)

Apakah harus mengikuti semua materi PPL?

Tidak, peserta PPL cukup mengikuti 1(satu) materi PPL dengan total durasi kelas selama 360 menit

Apakah ada batas waktu dalam  keikutsertaan PPL untuk perpanjangan izin OJK?

Batas waktu perpanjangan Izin Profesi (WPPE/WPEE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 90 hari atau 3 bulan sebelum izin profesi berakhir.

Berapa lama masa berlaku sertifikat PPL?

Masa berlaku sertifikat PPL sesuai dengan masa aktif lisensi OJK atau sama dengan 3 tahun setelah lisensi diterbitkan oleh OJK, untuk perpanjangan lisensi dapat dilakukan H-90 masa aktif lisensi berakhir dengan syarat sudah mengikuti PPL.

Biaya program PPL WPPE Rp500.000/peserta dengan akses 12hari kalendar. 

Khusus alumni TICMI mendapatkan harga khusus Rp350.000/peserta

PPL WPEE

Apa itu Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL)

Program Pendidikan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu bentuk program kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi pemegang izin lisensi OJK diantaranya Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

Apa Syarat mengikuti PPL?

Persyaratan Mengikuti PPL apabila sudah memiliki Surat Izin Profesi (WPPE/WPEE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagaimana Cara Mengikuti kelas PPL?

Mendaftarkan diri pada program PPL yang tersedia di TICMIEDU

Untuk PPL WPEE : https://ticmiedu.co.id/course/PPL-WPEE

Bagaimana Pelaksanaan PPL di TICMI?

Pelaksanaan program PPL dilakukan dengan metode Video Learning yang dapat diakses selama 12 hari kalender. Dan durasi total video learning selama 360 menit (sesuai dengan SE OJK)

Apakah harus mengikuti semua materi PPL?

Tidak, peserta PPL cukup mengikuti 1(satu) materi PPL dengan total durasi kelas selama 360 menit

Apakah ada batas waktu dalam  keikutsertaan PPL untuk perpanjangan izin OJK?

Batas waktu perpanjangan Izin Profesi (WPPE/WPEE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 90 hari atau 3 bulan sebelum izin profesi berakhir.

Berapa lama masa berlaku sertifikat PPL?

Masa berlaku sertifikat PPL sesuai dengan masa aktif lisensi OJK atau sama dengan 3 tahun setelah lisensi diterbitkan oleh OJK, untuk perpanjangan lisensi dapat dilakukan H-90 masa aktif lisensi berakhir dengan syarat sudah mengikuti PPL.

Biaya program PPL WPEE Rp500.000/peserta dengan akses 12hari kalendar. 

Khusus alumni TICMI mendapatkan harga khusus Rp350.000/peserta

Refreshment Program

Pendidikan Pasar Modal Syariah (PPMS)

Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di mana jumlah investor
maupun jenis produk pasar modal syariah terus mengalami perkembangan hingga saat ini.
Dengan demikian industri Pasar Modal Indonesia memerlukan adanya penguatan jumlah dan
kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi syariah pasar modal.
Pembelajarannya dimulai dari Prinsip Dasar Ekonomi Syariah hingga Produk Syariah Pasar
Modal dan Fatwa Terkait.

Sejak tahun 2016, The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) telah menjalin kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam penyelenggaraan pendidikan sertifikasi Keahlian Syariah Pasar Modal (ASPM). Sehubungan dengan hal di atas OJK, TICMI dan DSN-MUI memandang perlunya sebuah program yang dapat mengakomodasi minat masyarakat untuk belajar lebih dalam mengenai Pasar Modal Syariah, tetapi tidak untuk menjadi Ahli Syariah Pasar Modal.

Pada kelas ini, peserta akan mempelajari Pasar Modal Syariah, dan dapat memperdalam ilmunya mengenai aspek syariah di Pasar Modal.

Pendidikan Pasar Modal Syariah (PPMS) dengan menggunakan metode online (webinar).

Syarat Peserta (Pilih Salah Satu)

  1. Telah mengikuti Sekolah Pasar Modal (SPM) / Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS); atau
  2. Memiliki sertifikat profesi pasar modal); atau
  3. Memiliki Pengalaman Kerja di Pasar Modal Minimal 6 Bulan; atau
  4. Akademisi yang Pernah Mengajar/Mengikuti Mata Kuliah Pasar Modal.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU). Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan PPMS :
- Pertemuan secara online (webinar) sebayak 6 sesi dengan total durasi 14 jam pembelajaran.

Ujian diadakan secara online (webinar). Sertifikat diberikan kepada peserta yang lulus ujian dengan nilai minimum 60.

Investor Relations (IR) - Workshop

A strategic management responsibility that INTEGRATE Finance, Communication, Marketing and Securities law to ENABLE the most effective two-way communication between the company, the financial community and other constituencies, which ultimately contributes to a company’s securities achieving FAIR VALUATION.

(National Investor Relations Institute – NIRI)

Workshop Investor Relations dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada online learning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan pertemuan offline/online (webinar). Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Workshop Investor Relations :
- Offline/Online (Webinar)
- Durasi 3 Hari

Investor Relations Training Program

Sebagai Emiten, fungsi Investor Relations memiliki tanggung jawab untuk menjalin komunikasi antara perusahaan dan para investor, baik individu maupun institusional. Investor Relations memiliki peran yang sangat penting dalam membantu perusahaan memperoleh akses ke pasar modal dengan cara mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mengumpulkan dana dengan biaya yang lebih rendah, dan juga dapat membantu meningkatkan valuasi saham perusahaan.

Investor Relations Training Program dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada online learning TICMI (TICMIEDU) dan sesi webinar.

Peserta mengakses materi pada elearning TICMI (TICMIEDU) untuk mempelajari materi online dan melaksanakan pertemuan offline/online (webinar). Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.

Pelaksanaan Investor Relations Training Program :
- Offline/Online (Webinar)
- Durasi 2 Hari

Biaya Ujian Sertifikasi Pasar Modal