PPL WPPE merupakan program yang wajib diikuti guna permohonan perpanjangan Izin WPPE ke OJK. Hal ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018. Peserta wajib memiliki Izin WPPE aktif, dibuktikan dengan dokumen SK OJK terbaru yang masih aktif, sesuai dengan yang diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2018. Informasi pelatihan : Pelatihan dimulai setelah pembayaran berhasil Durasi pelatihan 12 (dua belas) hari kalender E-Certificate didapatkan setelah menyelesaikan pembelajaran melalui dashboard
Masuk ke akun anda untuk melanjutkan
Masuk ke akun TICMIEDU Anda dan isi bagian voucher untuk melanjutkan
Masukkan kode redeem anda untuk melanjutkan