Description
Apa yang didapatkan setelah mengikuti Kelas Pengantar? Setelah mengikuti Kelas Pengantar, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi: ● Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas bagi peserta yang mengikuti program WPPE Pemasaran Terbatas ● Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Ekuitas bagi peserta yang mengikuti program WPPE-P Ekuitas ● Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk bagi peserta yang mengikuti program WPPE-P EBUS ● Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran bagi peserta yang mengikuti program WPPE Pemasaran ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek bagi peserta yang mengikuti program WPPE ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek bagi peserta yang mengikuti program WPEE ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana bagi peserta yang mengikuti program WAPERD ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi bagi peserta yang mengikuti program WMI Apa yang selanjutnya perlu dilakukan setelah mendapat sertifikat pelatihan sesuai dengan SKKNI No.20 Tahun 2024? Peserta dapat mendaftar ujian sertifikasi ke LSP dengan melampirkan sertifikat pelatihan yang menjadi salah satu persyaratan dasar pemohon sertifikasi. Apakah peserta pelatihan skema lama dikenakan biaya ujian baru? Ya. Peserta akan dikenakan biaya ujian baru 100%. Apakah peserta pelatihan skema lama yang belum lulus ujian skema lama harus mengulang ujian skema baru 100%? Ya. Peserta harus mengikuti ujian skema baru 100%. Tidak ada Unit Kompetensi (UK) ujian lama yang dapat dibawa ke ujian skema baru.
Kelas Lainnya
Bird
Kelas
Soft
Skill
dan
Leadership
Bird
Belajar
Investasi
Saham