Kelas Pengantar Skema Sertifikasi Profesi Pasar Modal Sesuai SKKNI Terbaru (SKKNI No.20 Tahun 2024) Apa itu Kelas Pengantar? Kelas Pengantar yang disusun sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Terbaru diperuntukkan bagi peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan skema lama untuk persiapan mengikuti ujian SKKNI terbaru yang mengacu pada SKKNI no.20 Tahun 2024. Siapa saja yang perlu mengikuti Kelas Pengantar? Peserta yang telah menyelesaikan program pelatihan pasar modal (WPPE Pemasaran Terbatas (WPPE-PT), WPPE Pemasaran (WPPE-P), WPPE Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (WPPE-P EBUS), WPPE Pemasaran Ekuitas (WPPE-P Ekuitas), WPPE, WPEE, WAPERD dan WMI) dengan ketentuan peserta belum ujian perdana dan/atau peserta dinyatakan Belum Kompeten (BK) pada ujian menggunakan Skema SKKNI lama (SKKNI no.233 tahun 2019). Mengapa perlu mengikuti Kelas Pengantar? Sebagai syarat wajib peserta untuk mendapatkan sertifikat pelatihan sesuai dengan SKKNI No.20 Tahun 2024 yang menjadi salah satu persyaratan dasar mengikuti ujian sertifikasi pasar modal dengan SKKNI No.20 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai tanggal 22 Juli 2024. Berapa biaya mengikuti Kelas Pengantar? Untuk mengikuti Kelas Pengantar, peserta tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Di mana Kelas Pengantar akan dilaksanakan? Kelas Pengantar akan dilaksanakan melalui Zoom Webinar bagi peserta yang telah mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan TICMI Berapa lama durasi pelaksanaan Kelas Pengantar? Kelas Pengantar dilaksanakan selama 2 (dua) jam pada pukul 09.00 - 11.00 WIB. Apa yang didapatkan setelah mengikuti Kelas Pengantar? Setelah mengikuti Kelas Pengantar, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi: ● Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas bagi peserta yang mengikuti program WPPE Pemasaran Terbatas ● Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Ekuitas bagi peserta yang mengikuti program WPPE-P Ekuitas ● Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk bagi peserta yang mengikuti program WPPE-P EBUS ● Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran bagi peserta yang mengikuti program WPPE Pemasaran ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek bagi peserta yang mengikuti program WPPE ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek bagi peserta yang mengikuti program WPEE ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana bagi peserta yang mengikuti program WAPERD ● Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi bagi peserta yang mengikuti program WMI Apa yang selanjutnya perlu dilakukan setelah mendapat sertifikat pelatihan sesuai dengan SKKNI No.20 Tahun 2024? Peserta dapat mendaftar ujian sertifikasi ke LSP dengan melampirkan sertifikat pelatihan yang menjadi salah satu persyaratan dasar pemohon sertifikasi. Apakah peserta pelatihan skema lama dikenakan biaya ujian baru? Ya. Peserta akan dikenakan biaya ujian baru 100%. Apakah peserta pelatihan skema lama yang belum lulus ujian skema lama harus mengulang ujian skema baru 100%? Ya. Peserta harus mengikuti ujian skema baru 100%. Tidak ada Unit Kompetensi (UK) ujian lama yang dapat dibawa ke ujian skema baru.
Masuk ke akun anda untuk melanjutkan
Masuk ke akun TICMIEDU Anda dan isi bagian voucher untuk melanjutkan
Masukkan kode redeem anda untuk melanjutkan