
Bird
Description
Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WMI, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024: Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WMI Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi meliputi : UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah UK Mengelola Sistem Informasi Peran Kerja WMI : Melakukan pengelolaan portofolio investasi meliputi analisis peluang dan risiko investasi, menyusun strategi pengelolaan investasi, membuat kertas kerja, melakukan transaksi aset dasar, dan melakukan monitoring kinerja portofolio. Lingkup Pekerjaan : Wakil Manajer Investasi (WMI) Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya. Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WMI (SKKNI No.20 Tahun 2024): Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk : Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi. Ketentuan Pelatihan :
Kelas Lainnya

Menjadi
Ahli
Keuangan
dan
Pasar
Modal

Menjadi
Ahli
Keuangan
dan
Pasar
Modal

Menjadi
Ahli
Keuangan
dan
Pasar
Modal