1 hasil untuk “18 Oktober 2024 - Pelatihan Sertifikasi WPPE-P EBUS : Jenjang Kualifikasi 4 P Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk”

Early
Bird
Description

Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WPPE Pemasaran Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024: Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE P EBUS Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk meliputi : UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek Peran Kerja WPPE P EBUS: Melaksanakan pembukaan rekening Efek, memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) kepada calon nasabah perantara pedagang Efek, serta bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu. Lingkup Pekerjaan : Perusahaan Sekuritas : Institutional Fixed Income Brokerage Retail Brokerage Fixed Income Trading & Brokerage Fixed Income Business Support Perbankan : Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi / Surat Berharga) Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WPPE P EBUS (SKKNI No.20 Tahun 2024): Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; dan Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Ketentuan Pelatihan : Penutupan pendaftaran program:  17 Oktober 2024 pukul 12:00 WIB.  Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI. Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email. Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai. Silabus Pelatihan : Informasi dan FAQ : https://ticmiedu.co.id/faq