Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WPPE Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024.: Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek meliputi: UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah UK Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah UK Mengelola Perlindugan Konsumen Peran Kerja WPPE Memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk serta ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang Efek Menyusun kegiatan pemasaran dan memasarkan Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah Memantau penyelesaian transaksi Efek terkait kegiatan perantara pedagang Efek Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang Efek, dan Bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu. Lingkup Pekerjaan Perusahaan Sekuritas : Institutional Equities Brokerage Institutional Fixed Income Brokerage Retail Brokerage Equities Sales Trading Fixed Income Trading & Brokerage Fixed Income Business Support Perbankan : Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana) Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WPPE (SKKNI No.20 Tahun 2024): Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk : Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Ketentuan Pelatihan : Penutupan pendaftaran program: 16 Januari 2025 pukul 12:00 WIB Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI. Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email. Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai. Silabus Pelatihan :
Masuk ke akun anda untuk melanjutkan
Masuk ke akun TICMIEDU Anda dan isi bagian voucher untuk melanjutkan
Masukkan kode redeem anda untuk melanjutkan