1 hasil untuk “16 Desember 2024 - Pelatihan Sertifikasi WPPE P : Jenjang Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran”

Early
Bird
Description

Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WPPE Pemasaran Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024: Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran (WPPE P) Jenjang Kualifikasi 4  P Perantara Pedagang Efek Pemasaran meliputi : UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah UK Mengelola Perlindungan Konsumen Peran Kerja WPPE-Pemasaran : Memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat ekuitas, utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang Efek, menyusun kegiatan pemasaran dan memasarkan, melakukan promosi, serta melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah dan Bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu. Lingkup Pekerjaan : Perusahaan Sekuritas : Institutional Equities Brokerage Institutional Fixed Income Brokerage Retail Brokerage Equities Sales Trading Fixed Income Trading & Brokerage Fixed Income Business Support Perbankan : Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana) Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WPPE Pemasaran (SKKNI No.20 Tahun 2024): Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) seperti: Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran. Ketentuan Pelatihan : Penutupan pendaftaran program: 13 Desember 2024 pukul 12:00 WIB Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI. Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email. Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai.  Silabus Pelatihan:

Termasuk Ujian LSP IKEPAMI