PPL WPPE/WPEE merupakan program yang wajib diikuti guna permohonan perpanjangan Izin WPPE/WPEE ke OJK. Hal ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018. Peserta wajib memiliki Izin WPPE/WPEE aktif (sesuai kelas PPL yang diikuti), dibuktikan dengan dokumen SK OJK. Informasi pelatihan : Pelatihan dimulai setelah pembayaran berhasil Durasi pelatihan 12 (dua belas) hari kalender E-Certificate didapatkan setelah menyelesaikan pembelajaran melalui dashboard
Masuk ke akun anda untuk melanjutkan