18 November 2024 - Pelatihan Sertifikasi WPPE : Jenjang Kualifikasi 5 Perantara Pedagang Efek
Jumlah Pelatihan (1)
Pengenalan SKKNI, Alur dan Skema SertifikasiĀ WPPE
PEMBAHASAN MATERI UNIT KOMPETENSI (Aspek Pengetahuan/ Konteks Variabel) Sesi 1
PEMBAHASAN MATERI UNIT KOMPETENSI (Aspek Pengetahuan/ Konteks Variabel) Sesi 2
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 1
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 2
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 3
Pembahasan Instruksi Terstruktur
Roleplay
Deskripsi
Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WPPE Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024.:
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek meliputi:
- UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- UK Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- UK Mengelola Perlindugan Konsumen
Peran Kerja WPPE
- Memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk serta ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang Efek
- Menyusun kegiatan pemasaran dan memasarkan
- Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
- Memantau penyelesaian transaksi Efek terkait kegiatan perantara pedagang Efek
- Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang Efek, dan
- Bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
Lingkup Pekerjaan
Perusahaan Sekuritas :
- Institutional Equities Brokerage
- Institutional Fixed Income Brokerage
- Retail Brokerage
- Equities Sales Trading
- Fixed Income Trading & Brokerage
- Fixed Income Business Support
Perbankan :
- Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana)
Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WPPE (SKKNI No.20 Tahun 2024):
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
- Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
- Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau
- Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan
- sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
Ketentuan Pelatihan :
- Penutupan pendaftaran program: 15 November 2024 pukul 12:00 WIB
- Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP).
- Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch
- Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI.
- Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email.
- Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi
- Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai.
Silabus Pelatihan :
Silabus Kursus
Silabus tidak tersedia
Ulasan

Fajar Satryo Yudhoyono
Materi mudah dipahami

agastya yoga swara
bagus
Diskusi (0)

Diskusi tidak tersedia
