15 Mei 2025 - Pelatihan Sertifikasi WMI : Jenjang Kualifikasi 5 Pengelolaan Investasi
Lihat semua mentor
Jumlah Pelatihan (1)
PEMBAHASAN MATERI UNIT KOMPETENSI (Aspek Pengetahuan/ Konteks Variabel) Sesi 1
PEMBAHASAN MATERI UNIT KOMPETENSI (Aspek Pengetahuan/ Konteks Variabel) Sesi 2
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 1
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 2
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 3
KONSULTASI BUKTI KOMPETENSI/KERTAS KERJA (Aspek Keterampilan) Sesi 4
Roleplay Metode Asesmen Instruksi Terstruktur (Aspek Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja) Sesi 1
Roleplay Metode Asesmen Instruksi Terstruktur (Aspek Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja) Sesi 2
Deskripsi
Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WMI, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WMI Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi meliputi :
- UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
- UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
- UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
- UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
- UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
- UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
- UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
- UK Mengelola Sistem Informasi
Peran Kerja WMI :
Melakukan pengelolaan portofolio investasi meliputi analisis peluang dan risiko investasi, menyusun strategi pengelolaan investasi, membuat kertas kerja, melakukan transaksi aset dasar, dan melakukan monitoring kinerja portofolio.
Lingkup Pekerjaan :
- Wakil Manajer Investasi (WMI)
- Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya.
Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WMI (SKKNI No.20 Tahun 2024):
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.
Ketentuan Pelatihan :
- Penutupan pendaftaran program: 14 Mei 2025 pukul 12:00 WIB dengan maksimal peserta per batch 30 orang.
- Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Pelaksanaan ujian dilakukan mulai dari H+7 s.d H+14 hari setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
- Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch
- Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI.
- Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email.
- Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi
- Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai.
Silabus Pelatihan :
Silabus Kursus
Silabus tidak tersedia
Ulasan

Hadi Chandra
bagus
Diskusi (1)


Bisuk
1 month ago
Cara bayarnya bgmn, gak bisa di klik
