Landasan Fiqih Investasi di Pasar Modal Syariah
Deskripsi
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Silabus Kursus
Video 1 : Kaidah Fiqih Muamalah | Video |
10:42
|
Quiz 1: Kaidah Fiqih Muamalah | Quiz Pilihan Ganda & Benar/Salah |
15:00
|
Video 2: Prinsip Dasar Investasi Syariah | Video |
11:20
|
Quiz 2: Prinsip Dasar Investasi Syariah | Quiz Pilihan Ganda & Benar/Salah |
15:00
|
Video 3: Larangan dalam Investasi Syariah | Video |
15:46
|
Quiz 3: Larangan dalam Investasi Syariah | Quiz Pilihan Ganda & Benar/Salah |
15:00
|
Video 4: Fatwa DSN MUI tentang Pasar Modal | Video |
11:13
|
Quiz 4: Fatwa DSN MUI tentang Pasar Modal | Quiz Pilihan Ganda & Benar/Salah |
15:00
|
Ulasan
Salman Al-Farisi
good workshop
KASIM BAPANG
Landasannya adalah Qur'an dan Sunnah Nabi SAW yang menjadi rujukan utama bagi para ulama dalam mengistinbath hukum yang menjadi dasar amaliah di Pasar Modal Syariah
Ethna Rif'atussholihah
Thank you
Diskusi (0)
Diskusi tidak tersedia
Dalam kelas ini Anda akan mendapatkan:
- 8 Materi total 01 Jam 49 Menit
- Akses di mobile dan website
- Sertifikat setelah selesai