Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajemen Risiko, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko meliputi :
1. UK Menentukan Kebijakan Manajemen Risiko
2. UK Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
3. UK Melakukan Pemantauan Risiko
4. UK Mengomunikasikan Risiko
5. UK Mengukur Risiko
6. UK Melakukan Pengendalian Risiko
Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko (SKKNI No.20 Tahun 2024):
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko atau
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko dan Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko
Target Peserta
Staf Manajemen Risiko,
Praktisi Risiko Operasional,
Calon Risk Officer atau Junior Risk Analyst,
Lulusan D3 atau setara yang bekerja di bidang keuangan, perbankan, asuransi, konstruksi, atau sektor publik, yang memiliki fungsi pengelolaan risiko,
Pegawai yang telah berpengalaman di bidang risiko minimal 2–3 tahun
Peran Kerja
Kualifikasi ini memiliki peran kerja, yakni Kepala Divisi atau Penanggung Jawab Unit Manajemen Risiko dalam melakukan penentuan kebijakan, pengukuran, pemantauan, mengomunikasikan, dan mengendalikan risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kegiatan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kemungkinan Jabatan
Direktur.
Komisaris.
Pejabat yang bertanggung jawab pada unit Manajemen Risiko
Ketentuan Pelatihan :
Penutupan pendaftaran program: 27 Juli 2025 pukul 12:00 WIB dengan maksimal peserta per batch 30 orang.
Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Pelaksanaan ujian dilakukan mulai dari H+7 s.d H+14 hari setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch
Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI.
Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email.
Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi
Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai.
LSP
Penyelenggara ujian Manajemen Risiko adalah LSP-IKEPAMI