KURSUS Blended

28 Juli 2025 - Pelatihan Sertifikasi Manajemen Risiko : Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal

< 500 orang telah membeli kelas ini

Jumlah Pelatihan (0)

Deskripsi

Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajemen Risiko, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko meliputi :
1. UK Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
2. UK Mengukur Risiko
3. UK Melakukan Pengendalian Risiko
4. UK Melakukan Pemantauan Risiko
5. UK Mengomunikasikan Risiko

Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko (SKKNI No.20 Tahun 2024):

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
  2. Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
  • Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko atau
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko dan Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko

Target Peserta

  • Staf Manajemen Risiko,
  • Praktisi Risiko Operasional,
  • Calon Risk Officer atau Junior Risk Analyst,
  • Lulusan D3 atau setara yang bekerja di bidang keuangan, perbankan, asuransi, konstruksi, atau sektor publik, yang memiliki fungsi pengelolaan risiko,
  • Pegawai yang telah berpengalaman di bidang risiko minimal 2–3 tahun

Peran Kerja

Kualifikasi ini memiliki peran kerja, yakni Kepala Divisi atau Penanggung Jawab Unit Manajemen Risiko dalam melakukan penentuan kebijakan, pengukuran, pemantauan, mengomunikasikan, dan mengendalikan risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kegiatan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kemungkinan Jabatan

  1. Direktur.
  2. Komisaris.
  3. Pejabat yang bertanggung jawab pada unit Manajemen Risiko

LSP

Penyelenggara ujian Manajemen Risiko adalah LSP-IKEPAMI

 

 

Silabus Kursus

4 sections • 6 lessons • 01h 00m total duration Expand all sections
Course Topic

Silabus tidak tersedia

Ulasan

0.0

0%
0%
0%
0%
0%
Lihat semua ulasan

Diskusi (0)

Diskusi tidak tersedia

Early
Bird
Termasuk Ujian LSP IKEPAMI
Rp5.500.000 Rp6.000.000
Dalam kelas ini Anda akan mendapatkan:
  • 6 Materi total 01 Jam 00 Menit
  • Tes Ujian
  • Akses di mobile dan website
  • Sertifikat setelah lulus