1 hasil untuk “20 Desember 2024 - Pelatihan Sertifikasi WAPERD : Jenjang Kualifikasi 4 Penjualan Efek Reksa Dana”

Early
Bird
Description

Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WAPERD Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024: Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WAPERD Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana meliputi : UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Merekomendasikan Efek Bersifat  Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek Peran Kerja WAPERD : Melaksanakan fungsi pemasaran yang meliputi penyusunan kegiatan pemasaran, melakukan pemasaran, memproses pembukaan rekening dan transaksi, melakukan promosi, serta melakukan evaluasi pemasaran produk pengelolaan investasi dasar dan investasi dasar syariah. Lingkup Pekerjaan : Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Pejabat/pegawai yang melaksanakan kegiatan Penjualan Efek Reksa Dana. Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WAPERD (SKKNI No.20 Tahun 2024): Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau  Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau   Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk : Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek. Ketentuan Pelatihan : Penutupan pendaftaran program: 19 Desember 2024  pukul 12:00 WIB. Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI. Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email. Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai. Silabus Pelatihan :

Termasuk Ujian LSP IKEPAMI